PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN penanganan Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara dengan mengikutsertakan pemegang saham maka pemegang saham dan Pengurus Bank Sistemik: a. melepaskan dan menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada Bank Sistemik; dan b. tidak menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan apabila proses penanganan tidak berhasil, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
