Pasal 45
(1) Nasabah Penyimpan dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, dalam hal: a. Nasabah Penyimpan memiliki kewajiban kepada Bank yang dapat dikategorikan macet; b. Nasabah Penyimpan yang diindikasikan atau diduga oleh LPP, LPS, dan/atau penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; atau c. Nasabah Penyimpan yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank. (2) Kewajiban kepada Bank dapat dikategorikan macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank, pihak yang bersangkutan tidak melunasi kewajiban yang telah jatuh tempo. (3) Pembayaran Klaim Penjaminan setelah pelunasan kewajiban yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (4) Status Simpanan yang dimiliki oleh Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah dari Simpanan yang tidak
layak dibayar menjadi Simpanan yang layak dibayar dalam hal: a. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang MEMUTUSKAN bahwa Nasabah Penyimpan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; b. terdapat surat keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan perkara dari penegak hukum; atau c. keberatan dari pihak yang bersangkutan diterima oleh LPS.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
