Pasal 43
(1) Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar oleh LPS dengan ketentuan kriteria sebagai berikut: a. untuk tabungan dan giro, apabila tingkat bunga terakhir yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan pada periode pembebanan bunga tersebut; b. untuk deposito yang belum pernah diperpanjang (roll over), apabila tingkat bunga pada saat pembukaan yang diperoleh Nasabah
Penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan pada periode pembukaan deposito tersebut; c. untuk deposito yang sudah diperpanjang (roll over), apabila tingkat bunga pada saat perpanjangan terakhir yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan pada periode perpanjangan terakhir deposito tersebut; dan/atau d. untuk sertifikat deposito, apabila tingkat bunga pada penerbitan sertifikat deposito yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan pada periode penerbitan sertifikat deposito tersebut. (2) Ketentuan mengenai Nasabah Penyimpan yang dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis untuk Simpanan lain yang dipersamakan dengan tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
