Pasal 42
(1) LPS MENETAPKAN tingkat bunga penjaminan yang merupakan maksimum tingkat bunga wajar yang dipergunakan sebagai salah satu kriteria untuk penetapan Simpanan layak dibayar. (2) Nasabah Penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, antara lain apabila Nasabah Penyimpan memperoleh tingkat bunga Simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian berupa uang dari Bank yang diterima Nasabah Penyimpan berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana oleh Bank diperhitungkan sebagai bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan yang bersangkutan.
(4) Hadiah dalam bentuk apapun yang diterima Nasabah Penyimpan dari program undian berkaitan dengan penghimpunan dana oleh Bank yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak termasuk dalam perhitungan bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan yang bersangkutan. (5) LPS MENETAPKAN tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. (6) Dalam hal terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan, LPS dapat MENETAPKAN tingkat bunga penjaminan diluar waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Dewan Komisioner. (8) LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
