PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin...
Pasal 41
(1) Simpanan dinyatakan tercatat pada Bank apabila dalam pembukuan Bank terdapat data mengenai nomor rekening/bilyet, nama Nasabah Penyimpan, saldo Simpanan, dan informasi lain yang lazim berlaku untuk rekening Simpanan. (2) Pembukuan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan catatan sejak dimulainya transaksi sampai dengan pelaporan dalam neraca dan/atau daftar nominatif. (3) Dalam rangka Simpanan dinyatakan tercatat pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat memeriksa bukti aliran dana dari Simpanan.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
