PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin...
Pasal 39A
(1) LPS mengubah status Simpanan yang layak dibayar menjadi Simpanan yang tidak layak dibayar dalam hal LPS mendapatkan: a. bukti baru yang menyebabkan Simpanan memenuhi kriteria tidak layak dibayar; dan/atau b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyebabkan Simpanan dimaksud memenuhi kriteria tidak layak dibayar. (2) Dalam hal status Simpanan Nasabah Penyimpan diubah oleh LPS dari layak dibayar menjadi tidak layak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nasabah Penyimpan wajib mengembalikan Simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
