Pasal 38
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada Bank, pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban Nasabah Penyimpan yang dikategorikan macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (3) Simpanan Nasabah Penyimpan yang dapat diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai Simpanan yang dijamin dan layak dibayar oleh LPS. (4) Dalam hal masih terdapat sisa Simpanan setelah dilakukan perhitungan dengan kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank yang dikategorikan macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sisa Simpanan nasabah dinyatakan sebagai Simpanan yang tidak layak dibayar.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
