PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin...
Pasal 32
(1) Rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari LPP dan/atau Bank yang dicabut izin usahanya. (2) Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain. (3) LPS mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi di situs resmi www.lps.go.id, kantor Bank yang dicabut izin usahanya, atau media lain yang dapat
menjangkau nasabah Bank yang dicabut izin usahanya.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
