Pasal 30
(1) LPS melakukan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) pada saat Bank mengalami permasalahan solvabilitas.
(2) LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data dan informasi berdasarkan data Bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan yang tidak layak dibayar, apabila LPP mencabut izin usaha Bank. (3) LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS. (4) Rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap. (5) Penentuan Simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha Bank dicabut.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
