Pasal 46
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat: a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan. (2) Jangka waktu pengajuan keberatan oleh Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha Bank dicabut. (3) Jika LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS MENETAPKAN perubahan status Simpanan nasabah tersebut dari Simpanan yang tidak layak dibayar menjadi Simpanan yang layak dibayar. (4) LPS hanya membayar Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan nilai Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak
Simpanan tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan ditetapkan layak dibayar. (5) Bunga yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, dan Pasal 50C sehingga berbunyi sebagai berikut:
