Pasal 13
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik meliputi: a. pengembangan dan pembinaan Katalog Elektronik; b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional meliputi:
MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
menyetujui pencantuman barang/jasa;
mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
melakukan monitoring dan evaluasi. c. pembinaan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal meliputi:
memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; dan
mengenakan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal. d. MENETAPKAN tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik. (2) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
