PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN...
Pasal 12
Pelaku dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah; c. Pejabat Pembuat Komitmen; d. Pejabat Pengadaan; dan e. Penyedia Katalog.
