PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN...
Pasal 14
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; b. menyetujui pencantuman barang/jasa; c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan
pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
