PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan memiliki kewenangan:
a. memanggil dan menghadirkan saksi, ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui atas Sengketa Pengadaan yang sedang ditangani Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan; b. MEMUTUSKAN penyelesaian Sengketa Pengadaan; dan c. memberitahukan putusan kepada Para Pihak;
