PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 3 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN ASAS
Maksud dibentuknya Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah untuk memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa Pengadaan secara sederhana dan lebih cepat.
