PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan mempunyai fungsi: a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Pengadaan, dengan cara Arbitrase; b. melakukan penelitian dan pemeriksaan Sengketa Pengadaan; dan c. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna pemeriksaan.
