PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Dalam rangka penyelesaian Sengketa Pengadaan dibentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan yang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan Sengketa Pengadaan melalui Arbitrase dan pemberian pendapat hukum.
