PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
(1) Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan diselenggarakan oleh LKPP cq Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. (2) Pelaksanaan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di domisili LKPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Layanan.
