Pasal 31
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Arbiter MENETAPKAN Putusan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Arbiter dalam mengambil putusan adalah berdasarkan keadilan, ketentuan hukum, dan kepatutan. (3) Kepala Putusan harus mencantumkan frase “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. (4) Putusan Arbitrase ditentukan oleh pertimbangan mutlak Arbiter tunggal sedangkan dalam panel Arbiter didasarkan pada putusan mayoritas. (5) Apabila dalam panel Arbiter terdapat perbedaan pendapat dari Arbiter mengenai bagian tertentu dari putusan, perbedaan tersebut harus dicantumkan dalam Putusan.
(6) Putusan dibuat tertulis dan memuat pertimbangan- pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut. (7) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, putusan yang telah ditandatangani Arbiter disampaikan kepada Para Pihak. (8) Putusan Arbitrase didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri oleh Para Pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan. (9) Putusan Arbitrase Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Para Pihak. (10) Dalam hal Para Pihak tidak melaksanakan Putusan secara sukarela, Putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
