PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Setelah Arbiter menyatakan seluruh proses pembuktian telah selesai, maka Para Pihak diberikan hak untuk menyampaikan kesimpulan, yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak selesainya tahapan pembuktian. (2) Dalam hal Arbiter tidak menerima kesimpulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak dianggap tidak mempergunakan hak yang dimilikinya untuk menyampaikan kesimpulan.
