PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Para Pihak wajib membuktikan dalil-dalil permohonan maupun tanggapannya. (2) Alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan berupa surat-surat, keterangan saksi dan Keterangan Ahli. (3) Apabila dianggap perlu, Arbiter dapat meminta Para Pihak untuk memberikan penjelasan dan/atau mengajukan dokumen-dokumen tambahan yang dianggap perlu dan
guna mendukung fakta-fakta dan/atau alat bukti yang telah disampaikan dalam Permohonan atau Tanggapan, dalam jangka waktu yang ditetapkan Arbiter. (4) Arbiter dapat dipanggil saksi atau Ahli berdasarkan permintaan Para Pihak atau pertimbangan Arbiter.
