PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Sekretaris mengusulkan penetapan Arbiter yang akan memeriksa sengketa berdasarkan permohonan Para Pihak. (2) Dalam hal Para Pihak tidak memilih Arbiter, Sekretaris Layanan menentukan Arbiter yang akan memeriksa sengketa tersebut. (3) Arbiter wajib mengundurkan diri apabila diduga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan Para Pihak. (4) Sekretaris Layanan dapat mengganti Arbiter apabila terindikasi adanya konflik kepentingan dengan pihak berperkara, atas permintaan Para Pihak atau Keputusan Sekretaris Layanan. (5) Arbiter MENETAPKAN jadwal pemeriksaan.
