PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Para Pihak mengusulkan satu orang Arbiter yang tercatat dalam daftar Arbiter pada Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan. (2) Dalam hal permohonan dan tanggapan Para Pihak tidak menunjuk Arbiter, Para Pihak dianggap telah
menyerahkan secara mutlak penunjukan tersebut kepada Penanggung Jawab Layanan.
