PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Sekretaris menyampaikan salinan permohonan disertai perintah agar Termohon memberikan tanggapan secara tertulis. (2) Termohon wajib menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Pemohon, kepada Sekretaris Layanan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal Termohon tidak menyampaikan tanggapan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Termohon dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan tanggapan.
