PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Setelah menerima berkas permohonan, Sekretaris Layanan memeriksa kelengkapan dan isi berkas permohonan. (2) Apabila kelengkapan dan berkas permohonan tidak lengkap, Sekretaris Layanan memberitahukan kepada
Pemohon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi berkas permohonan. (3) Pemohon diberikan satu kali kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan dan/atau perbaikan atas permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan perbaikan atas Permohonan tersebut. (4) Apabila Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dan/atau perbaikan permohonan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan atau tidak melanjutkan pengajuan permohonan.
