PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Para Pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan Kontrak dapat mengajukan permohonan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan. (2) Permohonan harus dibuat secara tertulis, diajukan dan didaftarkan pada Sekretariat Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan. (3) Permohonan paling sedikit memuat: a. identitas lengkap dan kedudukan pemohon dan termohon; b. uraian atau keterangan mengenai fakta permasalahan yang dimohonkan; c. butir-butir permasalahan yang dimohonkan; d. tuntutan yang dimohonkan; dan e. lampiran berupa bukti yang terkait. (4) Pemohon dapat mencabut permohonan untuk menyelesaikan sengketa pada Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan.
