Pasal 20
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap. (2) Apabila permohonan yang diajukan tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan wajib mengambil putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (3) Pemeriksaan dapat dilakukan secara: a. panel Arbiter, dengan 1 orang ketua dan 2 orang anggota; atau b. Arbiter tunggal apabila disepakati Para Pihak. (4) Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terbuka untuk umum. (5) Bahasa yang digunakan dalam semua proses Arbitrase adalah bahasa INDONESIA. (6) Permohonan, tanggapan, pembuktian, kesimpulan, dan putusan dilakukan secara tertulis. (7) Pemeriksaan diselenggarakan di kantor Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan atau di tempat yang ditetapkan oleh Sekretariat. (8) Arbiter menyelenggarakan Arbitrase dengan cara yang patut, yakni Para Pihak diperlakukan dengan persamaan hak dan diberi kesempatan yang patut dan sama pada setiap tahap pemeriksaan perkara. (9) Para Pihak yang bersengketa dapat didampingi dan/atau diwakili oleh pendamping dan/atau kuasanya dengan surat kuasa khusus. (10) Atas permohonan salah satu pihak, Arbiter dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak. (11) Arbiter dapat memerintahkan agar setiap dokumen dan/atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa INDONESIA. (12) Arbiter dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas segala hal yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, Para Pihak akan dipanggil secara sah agar dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
(13) Dalam hal Para Pihak telah memilih upaya penyelesaian Sengketa Pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan, maka meniadakan hak pihak lainnya untuk mengajukan upaya hukum gugatan melalui pengadilan.
