PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 5 — SUMPAH PENYELENGGARA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN
(1) Sebelum memangku jabatan, Arbiter wajib diambil sumpahnya atau janjinya oleh penanggung jawab layanan menurut agama atau kepercayaannya. (2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
