Pasal 26
BAB 6 — MEKANISME PEMERIKSAAN
(1) Sekretaris Layanan memanggil Para Pihak untuk menghadiri acara pemeriksaan, disertai dengan informasi waktu dan tempat pemeriksaan. (2) Dalam hal pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Para Pihak tidak memenuhi surat panggilan, maka dilakukan pemanggilan untuk yang terakhir kali kepada Para Pihak untuk melaksanakan pemeriksaan. (3) Dalam hal pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemohon tidak hadir tanpa suatu alasan yang dapat diterima, tuntutan Pemohon
sebagaimana tercantum dalam Permohonan dinyatakan gugur dan tugas Arbiter dianggap selesai. (4) Dalam hal pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Termohon tidak hadir tanpa suatu alasan yang dapat diterima, maka pemeriksaan akan dilaksanakan tanpa kehadiran Termohon.
