PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN PENYELENGGARA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN
(1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan dibidang administrasi umum dan administrasi pemeriksaan. (2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga layanan; b. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan; dan c. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan.
