PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN PENYELENGGARA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Layanan. (2) Sekretaris dijabat oleh Direktur yang menangani penanganan permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LKPP. (3) Sekretariat terdiri dari bagian administrasi umum dan bagian administrasi pemeriksaan.
