PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN PENYELENGGARA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN
(1) Penanggung Jawab Layanan dijabat oleh Deputi yang menangani bidang hukum di LKPP. (2) Penanggung Jawab Layanan bertanggung jawab menyelenggarakan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan, termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Layanan.
