PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang HARMONISASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK...
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini:
- Pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap
dilanjutkan dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
