PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang HARMONISASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK...
Pasal 2
(1) Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan secara elektronik dan menggunakan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6 (3) Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
