Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang HARMONISASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL (NATIONAL COMPETITIVE BIDDING/NCB) DENGAN SUMBER DANA DARI BANK DUNIA
Pasal 1
(1) Peraturan Kepala ini mengatur Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan
konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul (National Competitive Bidding/NCB) yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/hibah Bank Dunia. (2) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam website LKPP (www.lkpp.go.id) dan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 2
(1) Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan secara elektronik dan menggunakan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6 (3) Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini:
- Pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap
dilanjutkan dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd. AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
BAHWA: (a) PPK telah meminta Peserta untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”); (b) Peserta sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (c) PPK dan Peserta menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (d) PPK dan Peserta mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
- telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
- menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
- telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
- telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Peserta dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
- [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, ditulis sebagai berikut: “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);”] [untuk kontrak lump sum, ditulis sebagai berikut: “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);”]
- peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
- dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Surat Perjanjian, apabila ada; b. pokok perjanjian; c. surat penawaran, beserta penawaran harga; d. syarat-syarat khusus Kontrak; e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; g. gambar-gambar; h. daftar kuantitas dan harga; dan i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. 4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas; 5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Peserta dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
- mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Peserta;
- meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Peserta;
- memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Peserta untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
- membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Peserta; b. Peserta mempunyai hak dan kewajiban untuk:
- menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
- meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
- melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
- melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
- memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
- menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
- mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Peserta.
- Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DEMIKIANLAH, Kontrak ini ditandatangai dan dilaksanakan oleh PPK dan Peserta Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik INDONESIA. Untuk dan atas nama __________ PPK [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Peserta maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Peserta/Kemitraan (KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan]
BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) A. Ketentuan Umum
- Definisi Di bawah ini adalah arti atau tafsiran dari istilah- istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak: 1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. 1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi. 1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). 1.9 Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia, baik penyedia nasional maupun internasional, yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. 1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan (liquid) dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia. 1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. 1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak. 1.13 Hari adalah hari kalender. 1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. 1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 1.16 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. 1.17 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. 1.18 PPekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; 1.19 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu; 1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar; 1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam LDP, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 1.24 Jasa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir. 1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK. 1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK. 1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. 1.28 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau Penyedia. 1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh Penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum. 1.30 Bank adalah Bank Dunia. 2. Penerapan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
- Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa INDONESIA. 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di INDONESIA.
- Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 4.1 Apabila menurut penilaian PPK, berdasarkan bukti yang cukup, Penyedia telah melakukan praktek korupsi, kolusi, penipuan atau pemaksaan dalam bersaing untuk mendapatkan atau dalam melaksanakan Kontrak maka Pemilik Pekerjaan, setelah menyampaikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada Penyedia, dapat
