PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 8
(1) Dalam hal pengaduan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, penelaah menyampaikan Laporan Hasil Telaahan kepada APIP K/L/D/I. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan APIP KLDI ternyata pengaduan tersebut terdapat indikasi tindak pidana, maka APIP KLDI tersebut menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pimpinan KLDI. (3) APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau instansi penegak hukum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pimpinan K/L/D/I sesuai dengan kewenangannya. 6. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
