Pasal 7
(1) Pengaduan diterima oleh Verifikator untuk diverifikasi kelengkapan pengaduan. (2) Verifikator melakukan verifikasi atau permintaan kelengkapan pengaduan kepada Whistleblower apabila pengaduan dianggap belum lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila pengaduan lengkap, verifikator membuat resume dan meneruskan resume beserta dokumen pengaduan lainnya kepada penelaah. (4) Apabila berdasarkan pertimbangan verifikator bahwa pengaduan yang diajukan Whistleblower termasuk dalam kategori Sanggahan, Sanggahan Banding atau Pengaduan dari pihak luar selain pegawai instansi yang terkait atau pengaduan yang diajukan oleh selain dari Whistleblower, maka hal dimaksud diteruskan ke K/L/D/I terkait. (5) Penelaah melakukan membuat telaahan terhadap hasil verifikasi resume pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh
dari Verifikator dalam Laporan Hasil Telaahan. dan menyampaikan hasil telaahan berupa usulan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi. (6) Penelaah menentukan apakah pengaduan yang diajukan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi atau indikasi tindak pidana. 5. Ketentuan dalam Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
