PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 9
(1) LKPP melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut terhadap pengaduan yang diajukan oleh Whistleblower. (2) APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan rekomendasi kepada Pimpinan K/L/D/I dan LKPP. 7. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
