PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 24
(1) Whistleblowing System diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh LKPP. (3) Pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dilaksanakan oleh LKPP. (4) Prosedur operasional standar Whistleblowing System ditetapkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. 10. Ketentuan dalam Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
