Pasal 26
(1) Dalam hal Whistleblowing System belum dapat diselenggarakan di Kementerian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, pengaduan dari Whistleblower diselenggarakan oleh LKPP. (2) Aplikasi Whistleblowing System yang ada masih tetap berlaku berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sepanjang aplikasi Whistleblowing System yang baru belum terbentuk.
Pasal II
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
