PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 22
(1) Whistleblower dalam menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan. (2) Whistleblower berhak untuk mendapatkan perlindungan barupa: a. Identitas dirahasiakan; b. Perlindungan dari tuntutan balik yang bersifat administratif kepegawaian yang akan merugikan pelapor seperti:
- penurunan jabatan;
- penurunan nilai DP3;
- usulan pemindahan tugas; atau 4) hambatan lainnya. c. Pemindahtugasan atau mutasi bagi pelapor dalam hal timbul ancaman fisik bagi pelapor. d. Bantuan permintaan kepada Kepolisian Republik INDONESIA dalam hal kasus telah disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan. e. Bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal kasus telah dilimpahkan ke instansi penegak hukum. f. Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam hal:
- Identitas pelapor diketahui pihak yang diadukan;
- Pelapor mengajukan permohonan tertulis kepada APIP. (3) Whistleblower berhak untuk mendapat info tindak lanjut pengaduan melalui akun. (4) Dalam hal pengaduan benar, Whistleblower berhak menerima penghargaan. (5) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower setelah putusan pengadilan inkracht. (6) Pimpinan K/L/D/I bertanggung jawab terhadap perlindungan Whistleblower.
- Ketentuan dalam Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
