PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Usulan Proleg LIPI diajukan oleh Pemrakarsa kepada Kepala LIPI dengan tembusan Sekretaris Utama LIPI, Pejabat Eselon I dari Pemrakarsa, dan Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (2) Dalam hal Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pimpinan LIPI, Usulan Proleg LIPI diajukan kepada Kepala LIPI dengan tembusan Sekretaris Utama LIPI dan Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas.
