PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di luar Proleg LIPI. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kebutuhan organisasi.
