Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan LIPI dilakukan dalam Proleg LIPI. (2) Proleg LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Kerangka Regulasi LIPI yang tercantum dalam Rencana Strategis LIPI. (3) Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan. (4) Proleg LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LIPI untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Apabila Peraturan Perundang-undangan yang telah masuk dalam Proleg LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi prioritas Proleg LIPI tahun berikutnya.
