Pasal 37
BAB 8 — KEPUTUSAN PIMPINAN LIPI
(1) Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas atau Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia atau Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti membuat salinan Keputusan Pimpinan LIPI yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Pimpinan LIPI. (2) Salinan Keputusan Pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui tata naskah dinas elektronik LIPI. (3) Selain penyebarluasan melalui tata naskah dinas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Pimpinan LIPI yang disusun oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas disebarluaskan melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum LIPI. (4) Untuk Keputusan Pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti disampaikan kepada kementerian/lembaga pengusul melalui surat dinas.
