PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 36
BAB 8 — KEPUTUSAN PIMPINAN LIPI
(1) Konsep Keputusan Pimpinan LIPI setelah mendapatkan paraf persetujuan Wakil Kepala LIPI, Sekretaris Utama LIPI, dan/atau Deputi terkait dibuat naskah asli sebanyak 2 (dua) rangkap untuk disahkan atau ditetapkan oleh Pimpinan LIPI.
(2) Penomoran Keputusan Pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, atau Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti berdasarkan materi muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34.
