PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 38
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka untuk memantau dan mengevaluasi: a. implementasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan; b. terjadinya duplikasi atau tumpang tindih, disharmoni, dan pertentangan Peraturan Perundang-undangan yang dapat menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya; dan/atau c. ketidaksesuaian Peraturan Perundang-undangan dengan kondisi dan perkembangan hukum terbaru.
