Pasal 30
BAB 7 — PENYEBARLUASAN
(1) Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas membuat salinan Peraturan Kepala LIPI yang telah diundangkan dalam Berita Negara
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Salinan Peraturan Kepala LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas melalui tata naskah dinas elektronik LIPI dan website jaringan dokumentasi dan informasi hukum LIPI. (3) Selain melalui tata naskah dinas elektronik LIPI dan website jaringan dokumentasi dan informasi hukum LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyebarluasan dapat dilakukan melalui sosialisasi. (4) Penyelenggaraan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Kerja Sama, Hukum, dan
Humas.
