Pasal 31
BAB 8 — KEPUTUSAN PIMPINAN LIPI
(1) Keputusan Pimpinan LIPI disusun oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (2) Materi muatan Keputusan Pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. pembentukan panitia, tim, dan kelompok kerja termasuk penggantian dan penambahan anggota; b. penetapan status barang milik negara dan penghapusan barang milik negara; c. penerbitan antara lain berbentuk majalah, literatur, bahan pustaka, dan buku pedoman; d. hukum, pelanggaran, dan penjatuhan sanksi; e. organisasi dan tata kerja termasuk organisasi di luar kedinasan; f. kerja sama dan perjanjian; dan g. keuangan, anggaran, dan perbendaharaan. (3) Usulan penyusunan Keputusan Pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dengan melampirkan konsep Keputusan Pimpinan LIPI. (4) Pemrakarsa tetap bertanggung jawab terhadap isi keseluruhan dari Keputusan Pimpinan LIPI yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
