PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBAHASAN
(1) Dalam hal pembentukan rancangan Peraturan Kepala LIPI, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas berkoordinasi dengan Pemrakarsa melakukan pembahasan untuk mendapatkan masukan substansi. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan satuan kerja di lingkungan LIPI dan/atau pemangku kepentingan di luar LIPI sesuai dengan kebutuhan dan substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala LIPI.
